BOS 2009 dinaikkan
Program dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus meningkat setiap tahun. Pada 2008, Depdiknas menaikkan anggaran BOS menjadi Rp23,7 triliun. Dana itu digunakan untuk pengadaan buku dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ahmad Faisol dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI) mengatakan sebelumnya pada 2006 anggaran BOS sebesar Rp10,3 triliun dan Rp11,2 triliun pada 2007.
"Ada dugaan telah terjadi penyelewengan dana BOS. Bahkan pada 2007 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir provinsi DKI merupakan wilayah yang paling tinggi tingkat penyelewengannya," kata Ahmad.
Dugaan dan temuan penyelewengan juga diungkapkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ahmad menilai penyelewengan dana BOS karena tidak adanya transparansi. Upaya untuk mencegah penyelewengan dana BOS adalah masyarakat harus dapat mengakses informasi seputar penggunaan dana BOS.
Terkait hal itu, Ahmad mengatakan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang akan diimplementasikan dua tahun lagi atau pada 2010 dapat menjadi perangkat untuk menangkal penyelewengan dana BOS.
"UU KIP memberi jaminan kepada masyarakat untuk meminta informasi dari badan publik termasuk Depdiknas dan instansi terkait yang mengelola dana BOS," katanya.
ISAI mengungkapkan selama ini baik Depdiknas maupun Dinas Pendidikan DKI masih belum terbuka dan tidak siap saat dimintai informasi seputar penyaluran dana BOS.
Ahmad mengatakan badan publik masih belum siap memberi informasi kepada publik
Namun Ahmad mengatakan waktu dua tahun menjelang pelaksanaan UU KIP diharapkan badan publik sudah siap melaksanakan UU tersebut. Pasalnya, UU KIP sangat berguna bagi masyarakat, dan semua pihak, serta bisa mengurangan penyimpangan dana yang terkait dengan pendidikan.
Sementara itu, Jimmy Paat dari Koalisi Pendidikan mengatakan akses masyarakat dalam mendapat informasi masih sangat kurang. Pihak sekolah dan komite orang tua murid juga belum memberi informasi secara terbuka kepada orang tua.
Hal serupa terkait dengan sertifikasi guru. Menurut Jimmy, pemerintah dalam hal itu Depdiknas belum memberi informasi lengkap kepada guru yang mengikuti sertifikasi. Para guru hanya mendapat informasi soal kelulusan.
"Tetapi mereka tidak mendapat informasi kenapa tidak lulus. Kriteria apa saja guru yang lolos mendapat sertifikasi. Begitu pula soal penunjukkan perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk Depdiknas sebagai penyelenggara sertifikasi," katanya.
Pada jumpa pers yang dipandu Andi Budiman dari Liputan 6 SCTV, beberapa peserta yang hadir ragu pelaksanaan UU KIP pada 2010 bisa sesuai harapan. Pasalnya, badan publik pemerintah selain masih banyak belum mengetahui kandungan UU tersebut. Secara institusional, banyak badan publik juga belum siap melaksanakan UU KIP.
0 komentar:
Posting Komentar